Polisi tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Kriminalisasi 8 Orang Masyarakat Adat Ditunda

 


SANANA,Journalntbnews.com ||
Sidang gugatan praperadilan terkait
dugaan kriminalisasi terhadap delapan orang masyarakat adat Kepulauan Sula, sedianya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (30/10/23). Namun, karena pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda.

Pihak termohon adalah aparat kepolisian Polres Kepulauan Sula. Polisi penangkapan dan penahanan terhadap delapan orang masyarakat adat
sebagai tersangka dalam perkara yang di laporkan oleh PT. Mangoli Timber Producers (Mangtip) pada 5 September 2023 lalu.

Delapan orang masyarakat adat melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan. “Hari ini sudah digelar sidang pertama,” kata  H.Naipon Ali, selaku penasehat hukum masyarakat adat saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, kedatangan kami ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk menyaksikan langsung sidang pidana perkara Praperadilan atas penangkapan
dan penahanan polisi terhadap delapan orang  masyarakat adat

“Kami akan tetap hadir setiap kali sidang untuk mengawal kasus tersebut. "Akan tetapi, sidang tersebut  hari ini tidak dihadiri pihak termohon. Soal alasan termohon tidak hadir, sehingga hakim memutuskan menunda sidang, "kata Naipon (Ks)