SANANA,Journalntbnews.com || Proyek pembangunan jembatan Wai Auponhia I Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selata, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara itu, diduga tidak mencantumkan papan nama kegiatan proyek sebagai sumber data informasi publik. Padahal anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut nilainya sangat fantastis yaitu mencapai Rp 2, 2 miliar.
Seharusnya sebelum memulai sebuah proyek pembangunan, pihak pelaksana seharusnya menginformasikan terlebih dahulu tentang jenis pekerjaan, jumlah anggaran dan semua data informasi terkait proyek tersebut untuk diketahui oleh masyarakat.
“Setiap proyek yang menggunakan dana anggaran pemerintah seharusnya mencantumkan papan nama kegiatan untuk sumber informasi bagi masyarakat. Ini tidak, semuanya terkesan ditutup-tutupi dan sengaja tidak dibuka ke publik,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur, Rabu (18/10/23)
Menurutnya, pihak pelaksana proyek Jembatan Wai Auponhia I adalah PT. Bintang Timur Bersinar diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Halim Umafagur selaku anak Desa Auponhia itu.
Sementara itu, pihak PT. Bintang Timur Bersinar selaku rekanan kerja belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.(Ks)