Oknum Pemerintah Desa Tolokalo Di Laporkan Masyarakat Ke Penegak Hukum
14.10.23
Dompu, journalnews.com. Merasa Kecewa dan telah di rugikan masyarakat resmi Melaporkan Oknum pemerintah Desa Tolokalo ke Mapolres Dompu atas tindakan penyelewengan, penyimpangan, dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum pemerintah Desa Tolokalo dalam melakukan pembagian Bansos beras pangan.
"Laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan berupa penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) beras pangan yang di lakukan oleh Oknum pemerintah Desa Tolokalo yang di ajukan oleh masyarakat karena dinilai menyimpang dan melanggar Hukum".
Saat diwawancarai oleh media ini di ruangan Tipikor Polres Dompu, pukul 09:00 wita (DW ) Sebagai pelapor memaparkan:
"Kami masyarakat Desa Tolokalo, Kec.Kempo, Kab.Dompu, NTB. Merasa telah di kecewakan atas perbuatan Oknum Pemerintah Desa Dengan ini mengajukan Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan ( Penyelewengan Bantuan Sosial Beras Pangan) yang di dilakukan oleh Oknum
Pemerintah Desa Tolokalo. Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian ini dan meras perlu melaporkannya, agar diambil tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan semua persoalan dan permasalahan yang ada." Terang DW
Kami sebagai warga masyarakat Desa Tolokalo selaku penerima manfaat program Bantuan Sosial Beras Pangan melaporkan bahwa, terdapat ketidaksesuaian dalam pendistribusian Bantuan Sosial yang disediakan pemerintah melalui Desa Tolokalo. Paparnya
Sesuai nama yang terdaftar di Dinas Sosial yang berhak menerima Bansos berupa beras sejumlah 355 orang/paket. Namun di Desa Tolokalo ditemukan sekitar 47 orang yang tidak menerima Bansos tersebut dengan alasan bahwa pembagian stok beras Bansos tersebut sudah habis dan penyalurannya di lakukan secara bertahap.
Kemudian masyarakat penerima manfaat melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dan mereka menyampaikan bahwa Bansos berupa beras pangan sejumlah 355 paket sudah disalurkan/dibagikan sesuai sasaran dan nama yang terdata dari Dinas Sosial. Namun setelah dipadukan dengan data yang diperoleh sejumlah 47 orang Oknum pemerintah Desa mengakui terjadi kesalahan dan akan melakukan pendataan ulang. Dari 47 orang penerima manfaat Bansos tersebut mayoritas pendukung calon Kades nomor urut 2 sedangkan oknum pemerintah Desa merupakan pendukung calon Kades nomor urut 1.
Dari cara pemerintah Desa melakukan hal tersebut kuat dugaan mendukung Cakades nomor urut 1 karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekertaris Desa Tolokalo jadi tidak menutup kemungkinan setiap ada bantuan dan Bansos akan di arahkan kepada pendukung Cakades nomor urut 1.
Terkait hal tersebut perlu dilakukan himbauan kepada aparat kewilayahan baik Muspika maupun Muspida agar dapat mengingatkan dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya dikarenakan potensi kerugian yang akan di timbulkan sangat besar.
Mengacu pada bukti yang telah dapat kami kantongi, "Kami meyakini bahwa tindakan penyelewengan ini merugikan Warga Desa Tolokalo yang sebenarnya membutuhkan Bantuan Sosial tersebut. Oleh karena itu, Kami sebagai warga Desa Tolokalo menempuh jalur hukum dengan melaporkan Oknum pemerintah Desa tersebut kepada APH agar dapat dilakukan penyelidikan secara Objektif dan pihak Kepolisian selaku APH dapat mengambil tindakan yang tepat dan sesuai dengan Hukum dan ketentuan yang berlaku." Tegasnya
Kami juga berharap agar permasalahan ini ditangani dengan serius agar keadilan dapat di tegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus untuk memberikan efek jerah bagi Oknum Pemerintah Desa yang berbuat curang dan menyeleweng dari tugasnya. Harap DW.(red)
Tags