Menuduh Dukun Santet Disidang PN Sanana, JPU Siapkan 4 Saksi

 


ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Sidang kasus menuduh dukun santet
atas nama terdawa inisial SU  kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) Kepulauan Sula  menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana  

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo  mengatakan sidang  ini  menghadirkan terdakwa SU. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Iya betul hari ini sidang dengan terdakwa Sadam kembali digelar. Hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Bayu saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Sanana, Selasa (10/10/23)

Lanjut Bayu, Atas perbuatan  terdawa SU  menuduh orang  menyantet/dukun santet, atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), "tindasnya. (Ks)