ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Sidang kasus menuduh dukun santet
atas nama terdawa inisial SU kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) Kepulauan Sula menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan sidang ini menghadirkan terdakwa SU. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Iya betul hari ini sidang dengan terdakwa Sadam kembali digelar. Hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Bayu saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Sanana, Selasa (10/10/23)
Lanjut Bayu, Atas perbuatan terdawa SU menuduh orang menyantet/dukun santet, atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), "tindasnya. (Ks)