Lombok Tengah. (NTB).
Kakak dan Adik bernama Muhaibun dan Ahmad Syahrul Wahyudi Anak dari Amen Syepuddin pemilik Lahan Seluas 1 hektare 86 are berlokasi dusun pongos di Sirkuit MotoGP Mandalika
diamankan pihak aparat polres Loteng dengan tuduhan Mengancam ketertiban umum alias membawa senjata tajam berupa parang (Batek), " merek berdua dibawa dan diamankan di polres Loteng." kata Zabur SH pejuang lahan Mandalika ( 14/10/2023).
Pejuang lahan Mandalika itu Sangat menyayangkan sikap aparat dengan ancaman pasal pada kleannya. untuk itu ia berencana ‘menyerbu’ markas polisi resort Loteng bahkan Mapolda NTB dalam waktu dekat.
Hal itu dia pastikan karena aksi penahanan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Loteng terhadap dua warga lingkar KEK Mandalika pada Jum’at (13/10) kemarin yang dinilai janggal.
Dasar penahanan yang dilakukan tidak mendasar kuat, karena dua orang yang kebetulan bersaudara itu memasang baliho di tanah mereka yang menuntut hak pembayaran lahan yang tidak kunjung dilakukan oleh pihak ITDC.
“Kami merasa warga kami ini dizalimi, dan kami pastikan akan mendatangi Mapolres bahkan Polda dengan massa yang sangat banyak kalau tidak segera dibebaskan,” ancamnya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Loteng, Sabtu (14/10) saat menjenguk dua warga yang ditahan dimaksud.
Ditambahkan Zabur, proses penahanan yang janggal sempat menyulut emosi keluarga besar bahkan masyarakat di lingkar KEK yang sama-sama juga tanahnya belum terbayar ITDC.
Sebab, setelah berkonsultasi dengan aparat, justru jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Hal itu dikarenakan menurut nya polisi memberikan jawaban yang tidak tepat dan tidak masuk akal.
“Alasan mengganggu keamanan dan ketertiban? Orang pasang baliho di tanahnya sendiri kok dan tidak di tempat umum, ini kan lucu,” keluhnya dengan sedikit memberikan senyum mencibir.
Beruntung, lanjut dia, pihaknya bisa meredam aksi masyarakat yang sejatinya akan mendatangi Mapolres Loteng pada hari ini dengan jumlah massa mencapai 500 orang untuk menuntut keadilan.
“Tapi kalau tidak juga dibebaskan, saya tidak berani jamin lagi kalau bisa membendung aksi masyarakat nanti,” tukas Zabur.
Sementara itu, Setia Darma SH MH lawyer dua warga yang ditahan ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum Lombok Tengah.
Dia mengatakan jika kliennya ditangani dengan cara yang tidak adil atau zalim sebab langsung ditahan.
“Saat saya tanya malah mereka disuruh tanda tangani berita acara tanpa saya dampingi dan tanda tangan tengah malam lagi,” ungkapnya.
Hal itu tentunya janggal, apalagi hari ini, Sabtu (14/10) kedua kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sedang digelar di Mapolsek Kuta Mandalika.
“Kalau sampai ini terjadi dan klien kami langsung ditahan, kami akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi dan kami akan prapradilankan,” ancamnya tegas
Hal itu dia pastikan karena pihaknya merasa jika yang dilakukan aparat sudah menyalahi aturan penahanan yang berlaku dan terkesan mengada-adakan kasus.
Ditanya lebih jauh mengenai maksud itu, wanita yang akrab disapa mbak Tia ini mengatakan jika pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah kepemilikan senjata tajam.
“Ini kan lucu gitu lo, masa orang taruh parang di saung sendiri, di tanah sendiri dan untuk kepentingan membuat patok baliho malah dianggap kepemilikan senjata tajam dan dituduh sebagai alat untuk berbuat onar,” kesalnya sambil geleng-geleng kepala.
Pihaknya memastikan jika pihaknya akan segera mengambil langkah hukum untuk memberikan keadilan bagi dua kliennya bahkan sampai ke tingkat pusat.
“Kami akan tetap laporkan,” pastinya katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dari pihak kepolisian memberikan statemen terkait masalah dimaksud. (Jntb).