SANANA,Journalntbnews.com || Kuasa Hukum masyarakat adat Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba SH, MH dan Agun Umamit SH akan melaporkan balik PT. Mangoli Timber Producers (MTP) yang saat ini beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara ke Polres Sula.
“Kami akan lakukan pendampingan untuk masyarakat adat, kuasa ahli waris pemilik lahan untuk melaporkan PT. MTP ke Polres Sula terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau ingkar janji serta penyerobotan tanah adat milik warga.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi serta keadilan yang sama di depan hukum termasuk korporasi besar, maka tembusan laporan juga akan kami sampaikan ke Polda Malut dan Mabes Polri", ujar Kuasa Hukum masyarakat adat Bustamin Sanaba SH, MH saat mendaftarkan Praperadilan (Praper) untuk Proses Hukum 8 orang masyarakat adat di Pengadilan Negeri Sanana pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Bustamin, hal tersebut di dasari dengan persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Mangoli Timber Producer dan warga di tahun 1971.
“Sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1971, bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau land owner, akan tetapi faktanya PT. Mangoli Timber Producer malah mengingkari kesepakatan tersebut,” bebernya.
Pihaknya telah memperoleh dokumen-dokumen penting terkait perjanjian warga dan PT. Mangoli Timber Producer di tahun 1971. “Dokumen penting sudah kantongi terkait perjanjian di tahun 1971, dan kebetulan juga PH Agun Umamit, SH adalah ahli waris sekaligus yang siap mendampingi proses pelaporan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sanana telah mengeluarkan surat panggilan sidang (relaas) yang di tanda tangani Juru Sita PN Supriadi Sukri atas perkara Prapradilan yang di ajukan oleh Hasan Gailea dan kawan melawan Kapolres Sula pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 10 WIT di PN Sanana seperti relaas yang beredar di kalangan wartawan.
Seperti di beritakan sebelumnya, Salem Sahupala, Tokoh Pemuda Masyarakat Adat Desa Fatce mengatakan, pihaknya bersama masyarakat adat sedang berkonsolidasi untuk ikut menghadiri sidang perdana Pra Pradilan (Praper) melawan Polres Sula dalam perkara yang di laporkan oleh PT. Mangoli Timber Producers (Mangtip) terhadap 8 orang masyarakat adat pada 5 September 2023 lalu.
"Yang mana telah di daftarkan gugatannya oleh kuasa hukum masyarakat adat yang jadwalkan dalam waktu dekat ini atau pekan depan Minggu ke 4 Oktober di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
“Kami perkirakan ribuan orang masyarakat adat nantinya dengan slogan ‘Lompoadohoi’ akan hadir dalam sidang perdana pra pradilan nanti. Saat ini kami sedang berkonsolidasi lebih dahulu. Namun kami pastikan nantinya bakal hadir di persidangan yang kami dengar akan di jadwalkan PN pada pekan depan. Bila perlu jika sidang Prapernya nya 7 hari penuh maka kami akan buat persiapan selama 7 hari juga”, ujar Salim dalam keterangannya pada awak media di Sanana, Minggu (30/10/2023).
Salim menegaskan, pihaknya mendukung masyarakat adat yang membela hak-haknya melawan ketidak adilan yang telah di derita masyarakat selama puluhan tahun ini termasuk masyarakat adat yang sedang berjuang di Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Sanana.
“Jadi kami tidak akan mundur 1 jengkal pun membela tanah air dan hak ulayat adat kami. Hal ini kami ingatkan kepada siapapun yang tinggal di tanah keramat warisan leluhur Sulabesi ini, "pungkasnya.(Ks)