Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Sula, Berkasnya Sudah Diterima

 


Plh, Ketua Pengadilan Negeri Sanana Ikbal S.Syahroni SH.M.Kn
KEPULAUAN SULA,Journalntbnews.com ||Adanya laporan terkait dengan pendaftaran Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum masyarakat adat atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula terhadap delapan orang masyarakat adat pada 12 September 2023  ke Pengadilan Negeri Sanana

Hal tersebut dibenarkan oleh  Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Ikbal S.Syahroni SH.M,Kn ketika dikonfirmasi awak media di kantornya,
Rabu (25/10/23)

Lanjut Ikbal, berkas Praperadilan kuasa hukum  sudah diterima, untuk sementara pihaknya masih menunggu Ketua hakim kembali dari luar daerah,”singkatnya.

Sebelumnya, kuasa hukum masyarakat adat, Bustamin Sanaba saat di wawancarai awak media, mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Negeri Sanana terkait delapan orang masyarakat adat pada 12 September 2023 kemarin di tangkap oleh Polres Kepulauan Sula, karena diduga mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (Mantip) di Desa Falabisahaya

Sehingga terjadinya proses penahanan yang dilakukan pihak Polres Kepulauan Sula terhadap delapan orang kliennya merupakan tindakan hukum keliru, cacat hukum dan tak sesuai Asas Equality Before The Law,” kata Bustamin

Menurutnya, dari pengkajian tersebut sehingga perlu adanya menempuh jalur Praperadilan, sebab, untuk proses hukum, tidak bisa menjastis bahwa seseorang itu bersalah sebelum ada putusan hakim sah dari pengadilan, "tegasnya. (Ks)