KEPALA DESA WAKAN DI DUGA TERSERET KASUS PEMALSUAN SURAT PELEPASAN HAK WARIS


 Lombok Timur,Journalntbnews.com.

Kapolsek Jerowaru Menerima Laporan warga Bagek jepeng desa wakan Kecamatan Lombok Timur kejadiannya bermula pada selasa, 2 Pebruari 2016, seorang warga dari desa wakan berinisial S M bersama dengan saudaranya yang berinisial
M N datang menemui korban  Nurhayani cs guna untuk di mintai tanda tangan di selembar surat yang katanya surat tersebut adalah Surat tanda terima uang hasil penjualan tanah RAU/ LADANG
dan pelaku memberikan uang sejumlah 3 juta rupiah kepada korban dengan alasan uang tersebut adalah hasil menjual sebidang tanah rau.


Pihak korban tampa di beri tahu dan  kesempatan untuk membaca terlebih dahulu isi dari pada surat  dan di desak untuk harus menanda tangani surat tersebut.

Delapan tahun kemudian tepatnya pukul 00:9 wita tgl 11 mei 2023 korban Nurhayani di berikan surat undangan midiasi oleh sekdes desa wakan ( H.Jinatih), bahwa korban Nurhayani bersama Ahli waris yang lain harus menghadiri undangan midiasi tersebut pada 8/5/2023.

Dalam midiasi itu Nurhayani sempat di bentak sama sekdes dengan mengatakan, "UNTUK APA MELAWAN ATAU MELANJUTKAN PERKARA INI SEDANGKAN ANDA SUDAH MENANDATANGANI SURAT PELEPASAN HAK WARIS YANG ARTINYA SELURUH WARISANMU SUDAH MENJADI HAK MILIK S M dkk. Ujarnya, Sekdes.

Seketika itu saya kaget dan teringat dengan surat yang pernah saya di mintai untuk tanda tangani tampa di berikan membaca isi surat tersebut pada, tgl 2 Februari 2016 yang Lalu ternyata baru saya tahu bahwa surat tersebut adalah surat pelepasan hak warisan,
Saya sangat merasa kaget tertipu dan terpukul   oleh saudara saya berinisial  MN dan S N atas kejadian tersebut saya merasa,hak saya telah di rampas dan di kuasai oleh saudara MN dan S N.

Saya  merasa keberatan dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib ( Kepolisian Republik Indonesia ) ujarnya  Nurhayani

Saya atas nama MUHAMAD ANSHORI, S.H selaku kuasa hukum,dengan ini menyatakan siap mendampingi klien saya atas nama Nurhayani yang telah sangat dirugikan dan bersedia mendampingi korban dari tingkat Polsek, Polres,Polda bahka dimana klien saya akan di mintai keterangan sebagai pelapor.

Dan ini merupakan kewajiban saya selaku PH untuk memperjuangkan hak klien saya sampai klien saya merasa mendapatkan keadilan dalam kebenarannya.

Kepala Desa Wakan Mengatakan, Pada saat penanda tanganan surat pelepasan hak kami tidak pernah melakukan mediasi dan memberikan Penjelasan terhadap Semua Ahli waris, dan Kepala desa wakan membenarkan Bahwa surat pelepasan hak tersebut sudah di tanda tangani.

Kami  dari Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) "Zariel Samudra", juga sempat turun bersama team dan korban untuk melakukan midiasi kembali pada tgl 23 Oktober 2023 guna untuk memperjelas aduan yang kami terima dengan tujuan tidak hanya mendengar sepihak saja.

Namun setelah kami mendengar beberapa statement dari kepala desa wakan Sarijul  Basri, Kami  team KPK RI mengkaji pernyataan - pernyataan tersebut, Kami pun merasa ada kejanggalan yang sifatnya dari pihak Desa seakan - akan membenarkan sepihak dalam persoalan tersebut, yang artinya di dalam surat yang mereka katakan yaitu surat pelepasan hak tersebut.

Kepala Desa wakan telah membenarkan surat pelepasan hak tersebut dan berani menanda tangani surat itu  tampa menghadirkan  kedua belah pihak.

Dengan ini kami dari KPK-RI prov. NTB akan memantau dan mengawaai terus perkembangan dari permasalahan ini karena tugas Kami, bukan hanya mengawasi dana APBN/APBD namun kami juga mengawasi kebijakan publik ujarnya, Ketua KESATUAN PENGAWASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA ( KPK-RI ) Prov.ntb ZARIEL SAMUDRA.

(djntbnews)