JPU Tuntut 1 Tahun Penjara,Atas Fidusia Sepeda Motor.

 


Lombok Barat. Journalntbnews.com.
Seorang wanita parubaya dengan status Janda dituntut kurungan penjara selama 1 (satu) tahun karena wanita ini telah melakukan tindakan hukum terkait perkara Fidusia Sepeda motor, dengan putusan pengadilan mataram   sudah dikeluarkan dengan Nomor :554/Pidsus/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: 2401/ N.2.10.3/Eku.2/08/2023.


Identitas terdakwa   Jenisah
Tempat Lahir. : Gunung Malang
Umur/Tgl. Lahir: 43 Tahun / 02 Februari 1980
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan   : Indonesia
Tempat Tinggal: Dusun Gunung Malang Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat
Agama               : Islam
Pekerjaan         : Pedagang Bakulan
Pendidikan      : Tidak Sekolah

Saat ditemui awak media dirumahnya, Rabu 11/10/2023 ia menuturkan " sungguh saya sangat menyesal dengan apa yang saya lakukan,namun saya jujur bahwa  tidak taumenau tentang apa yang saya lakukan ini akan melanggar hukum.

Saya pada awalnya menggadai motor yang saat itu masih dalam kredit atas nama saya sendiri karena saya dalam keadaan terpaksa ,pada saat itu saya tidak punya uang untuk membayar biaya pendidikan anak saya  dan untuk kelangsungan biaya hidup saya sementara saya punya uang untuk mengambil motor yang saya gadaikan itu,namun ditengah berjalannya waktu tempat saya menggadai motor itu menawarkan saya untuk di Oper kredit dan dia sanggup melanjutkan setoran saya tersebut, saya merasa ini adalah tawaran yang bagus dan baik untuk saya karna saat itu saya butuh uang yang cukup banyak akhirnya saya terima tawaran tersebut, Sambil berlinang air mata,Tuturnya

Terpisah Direktur Garuda Indonesia (Moh. Zaeni) sebagai advokasi Masyarakat mengatakan.

Bahwa saudari Jenisah ini adalah warga biasa yang selama ini memiliki rekam jejak yang baik di tengah-tengah masyarakat. Dan selama ini tidak pernah terlibat dalam suatu tindak pidana terlebih perkara fidusia, Bahkan saudari Jenisah ini adalah masyarakat yang menjadi panutan di lingkungannya di Dusun Gunung Malang Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok Barat.

Bahwa saudari Jenisah ini berstatus janda sekaligus sebagai tulang punggung keluarga, yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab  untuk menafkahi hidup dan menjamin kelangsungan pendidikan anaknya.

Ibu Jenisah ini adalah masyarakat yang tergolong ke dalam ekonomi lemah, sehingga yang bersangkutan harus bekerja setiap hari guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Meskipun kondisi kesehatannya sangat tidak mendukung. Sehingga jika perkara ini dilanjutkan ke meja hijau akan membawa mudarat yang sangat besar bagi  Jenisah dan keluarganya.

Bahwa perbuatan Jenisah yang dalam kacamata hukum fidusia telah dianggap keliru dengan memindah tangankan jaminan fidusia berupa  1 (satu) unit sepeda motor yang dikredit dari PT. FIF Finance secara ilegal atau dibawah tangan, karena dilakukan bukan di kantor PT. FIF Finance adalah semata-mata dilakukan karena ketidaktahuannya dalam hal administrasi dan hukum. Saudari Jenisah mengira dengan memindah tangankan berupa unit sepeda motor tersebut kepada saudara M. Abdul Kadir Jaelani dan atau pihak lainnya, akan membebaskannya dari kewajiban hukum untuk membayar setoran kredit atas sepeda motor tersebut. Dan selanjutnya setoran kredit menjadi tanggungjawab pihak penerima yaitu saudara M. Abdul Kadir Jaelani dan atau pihak lainnya.  Seandainya dari awal pada waktu sepeda motor tersebut akan dipindahtangankan kepada saudara M. Abdul Kadir Jaelani dan atau pihak lainnya saudari Jenisah mengetahui bahwa hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, maka sudah pasti kedua belah pihak tidak akan melanjutkan proses pemindah tanganan kredit sepeda motor tersebut. Dalam perkara ini semata-mata karena kebutaan mereka akan hukum dan dorongan dari rasa kepedulian kepada sesama untuk membantu meringankan beban saudari Jenisah yang sedang membutuhkan uang.
motif utama dari saudari Jenisah memindahtangankan sepeda motor kepada saudara M. Abdul Kadir Jaelani dan atau pihak lainnya karena berada dalam keadaan sangat membutuhkan uang. Jenisah melakukan hal tersebut karena kondisi ekonomi keluarganya, dimana pada saat ia melakukan pemindahtanganan kredit sepeda motor tersebut Jenisah sangat membutuhkan biaya untuk pendidikan anaknya dan untuk kebutuhan biaya pengobatan dirinya yang tidak bisa ditunda.
dari sudut pandang bisnis jika perkara fidusia ini (sence of bussiness) jika perkara fidusia ini tetap dilanjutkan tentu akan membawa dampak yang tidak baik dan cenderung merugikan bagi eksistensi bisnis pihak PT. FIF Finance sendiri. Pemidanaan terdakwa Jenisah akan menjadi presiden yang sangat buruk dan dapat membuat ketakutan bagi masyarakat luas untuk mengajukan kredit sepeda motor kepada pihak PT. FIF Finance. Yang terkesan memiliki kebijaksanaan dan solusi (win win solution)  yang bijak dan humanis. Tutupnya. (Ramli jntbnews)