Investor Kecewa Dengan BPN LombokTengah Mempersulit Pengurusaan, Diduga Bermain Mata Dengan Pihak ITDC.

 


Lombok Tengah,Journalntbnews.com.

Butje Karel Bernad SH, Kuasa Hukum salah seorang investor  asal Kota Mataram inisial DD, kecewa terhadap Pihak Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah, yang terkesan berbelit -belit dan mempersulit dalam menangani permohonon pemecahan tanah kliennya yang berlokasi di Kawasan Kute Lombok Tengah.

Padahal semua surat - surat dan berkas yang dimiliki oleh kliennya tersebut sudah lengkap, baik itu surat jual beli dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan prosudur yang berlaku sudah dimiliki oleh investor tersebut. Butce Karel Bernard  SH, kuasa Hukum investor tersebut kepada Awak Media,  menegaskan, usulan ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Lombok Tengah hampir satu tahun setengah, selaku Kuasa Hukum, meminta kepada BPN agar segera menyelesaikan pemecahan terhadap tanah kliennya.

Pengacara Kondang tersebut didepan awak media menceritkan  kronologis tanah yang dibeli oleh investor (kliennya) saya itu,
Luas Tanah secara keseluruhan  6.400 M2  ( 64 Are ), terletak di dusun Rangkep I Desa Kute Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
 

Tanah yang berlokasi diKute itu, dengan SHM No. 516 atas nama Amaq Rowah  di peroleh Melalui Permohonan Prona dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat No. SK.520.1/226/39/29/Prona Swd/62/1998 tanggal 7 Mei 1998, dengan Surat Ukur/Gambar situasi Tanggal 27 Agustus 1997 No. 3363/1997 seluas 6.400 M2.
Ditambahkan Butce, Penerbitan sertipikat Tanah tersebut tanggal 17Juni 1998 yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Tengah Ir. Saptowo.

Selanjutnya, Amaq Rowah memiliki tiga orang anak yaitu, L Jaenun, minardi dan munarsih,
Amaq Rowah  Meninggal Dunia  pada tanggal 01 April 2002, sebelum meninggal dunia, Amak Rowah
menjual secara sebagian - sebagian kepada beberapa Orang (masyarakat desa kute),
dijual antara lain kepada Amaq Sumiati seluas 1400 M2 oleh Amaq Rowah pada saat itu Tanpa kuitansi dan surat jual beli di Desa, baru kemudian di buatkan surat jual beli desa setelah Tanah tersebut beralih ke atas nama L Jaenun, putra Amak Rowah.

Kemuadian  Sumiati menjual Tanah ke Miatre seluas 400 M2 selanjutnya Miatre menjual kepada investor inisial DD
Selanjutnya Sumiati Kemudian menjual sisa tanahnya seluas 1000 M2 kepada Mirate ( kepala Desa Kute) kemudian Mirate menjual kepada DD,
diJual kepada Moh. Arifin ( H. Moh. Arifin ) pada tanggal 13 September 1997 seluas 500 M2. Kemudian H. Moh Arifin Menjual kepada DD
diJual oleh L Jaenun seluas 200 M2 kepada Akmalnulhakim, kemudian Akmalnulhakim menjual kepada DD,
diual oeh L Jaenun seluas 600 M2 kepada Mohammad Hijakiah, Kemudian Mohammad Hijakiah Menjual kepada Kliennya  (DD)
dJual Oleh L Jaenun Kepada H. Sulame seluas 1000 M2
Semua tanah yang terjual tersebut di atas  dari huruf  A sampai dengan huruf E hanya di lakukan dengan Jual Beli di Desa kute.

Jual beli di hadapan Pejabat yang berwenang belum dapat di lakukan karena sertipikat SHM 516 atas nama Amaq Rowah belum di lakukan disebabkan karena belum Turun waris dan Pemecahan.
Pada tanggal 21 Juni 2022 L Jaenun mengajukan permohonan Turun Waris, semua proses pada saat turun waris sama sekali tidak mendapat hambatan dari pihak manapun. Pajak yang harus di bayar sebesar 113.000.000,- telah di bayar Lunas. Tanggal 28 juni 2022 Turun Waris di setujui oleh Pihak BPN sertipikat yang semula atas nama Amaq Rowah beralih menjadi atas nama L Jaenun dengan Luas tetap yaitu seluas 6.400 M2. Proses turun Waris ini di tandatangani oleh H. Lalu SUHARLI, MM.
Pada Tanggal 29 Juni 2022 L Jaenun Mengajukan Permohonan Pemecahan bidang atas tanah sertipikat SHM 516, dengan tanda terima dokumen  Nomor berkas Permohonan : 29165/2022 dan Surat perintah setor yang telah di bayar.

Permohonan Pemecahan bidang yang di mohonkan oleh L. Jaenun hanya terhadap tanah yang sudah di jual  kepada Amaq Sumiati, H. Moh Arifin, Akmalnulhakim dan Mohammad Hijakiah. Atau dari Huruf A, B, C, D saja.

Pada saat pengajuan permohonan pemecahan inilah baru pihak BPN mengatakan bahwa Sebagian tanah dari SHM No. 516 ada tumpang tindih dengan sertipikat HPL No. 47 seluas 2000 M2 yaitu Sebagian tanah milik L Jaenun ( yang saat ini di tempati oleh anak tertuanya yaitu L Sri Atun yang saat ini bekerja sebagai anggota kepolisian) seluas 1000 M2 dan tanah yang sudah di Jual kepada H Sulame seluas 1000 M2. Inilah yang  menjadi alasan permohonan pemecahan bidang yang di ajukan oleh L Jaenun belum dapat diproses.
Untuk dapat diproses pihak BPN Lombok Tengah meminta kepada L Jaenun untuk Melepaskan hak keperdataannya atas bidang tanah yang terindikasi “Tumpang tindih” seluas -+ 2000 M2.

Penjelasan Lisan BPN atau Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah.
Di awal pertemuan dengan kepala BPN yang di hadiri oleh L sri Atun, Mirate, Miatre, Wahyu ( menantu H Arifin ), Amaq Tin mewakili Mohammad Hijakiah, Made Prayayasa ( mewakili pembeli DD  ) mengatakan bahwa yang menjual sebagian tanah Amaq Rowah adalah Bpk.

Kanjeng dengan alasan tanah Kanjeng berbatasan Langsung dengan Tanah Amaq Rowah ( L Jaenun )  hal tersebut di bantah oleh L Sri Atun dan meminta pihak BPN untuk Turun ke Lapangan untuk mengecek bahwa tanah milik Kanjeng tidak berbatasan Langsung dengan Tanah amaq Rowah. Setelah turun Lapangan ternyata benar bahwa tanah Kanjeng tidak berbatasan Langsung dengan tanah Amaq Rowah. Pihak BPN tidak melanjutkan lagi tuduhan kepada Kanjeng ( terdiam )
Beberapa hari kemudian Kepala Kantor BPN Lombok Tengah merubah  keterangannya bahwa yang menjual tanah tersebut seluas -+ 2000 M2 adalah Bpk Rede Alias Amaq Menep, Tanah Amaq REDE  di sebelah selatan berbatasan Langsung dengan Tanah Amaq Rowah yang telah di jual kepada pihak ITDC pada tahun 2010. Pihak BPN  berpendapat bahwa, Amaq Rede yang telah menjual Sebagian Tanah Amaq Rowah dengan menunjukan bukti foto penerimaan uang dan bukti lainnya yang masih perlu di uji kebenaranya ( yang sebenarnya bukti foto tersebut adalah bukti penerimaan Uang Amaq Menep ( REDE ) pada saat menjual tanahnya kepada ITDC tahun 2010 )
Ditambahkan Butce.
Tanah milik  L Jaenun seluas 6.400 M2 telah memiliki sertipikat yang di dapat dari Orang Tua Kandungnya. Sertipikat tersebut terbit tanggal 17 Juni 1998 dengan surat ukur/gambar situasi tanggal 27 Agustus 1997 melalu permohonan Prona.

 Yang di tanda tangani oleh Ir. Saptowo
Sertipikat atas nama L Jaenun yang di dapat dengan turun Waris tanggal 28 Juni 2022 di tandatangani oleh Kepala BPN Lombok Tengah pada saat itu Kepala BPN Loteng, H. Lalu SUHARLI, MM
Pihak BPN Tidak pernah menunjukan atau memperlihatkan sertipikat HPL atas tanah yang terindikasi Tumpang Tindih seluas -+ 2000 M2
Di atas Tanah yang terindikasi Tumpang Tindih  saat ini telah berdiri Bangunan Permanen 2 Lantai milik H Sulame dan bangunan Permanen milik L Sri Atun, samapai dengan saat ini menurut pengakuan mereka dari pihak manapun termasuk ITDC tidak pernah mengkalim tanah tersebut.

Pihak BPN Lombok Tengah Meminta agar L Jaenun melepaskan Hak keperdataannya atas tanah yang terindikasi tumpang tindih seluas -+ 2000 M2 dengan maksud yang tidak jelas, sebab jika pihak ITDC telah memiliki sertipikat HPL atas tanah -+ 2000 M2 tentunya tidak membutuhkan pelepasan hak lagi.

Jika benar Amaq REDE alias Amaq Menep telah menjual Sebagian tanah milik Amaq Rowah pada tahun 2010 yang telah bersertipikat (SHM 516) berarti pihak ITDC membeli tanah kepada orang yang tidak memiliki hak sama sekali atas tanah yg di jualnya ( membutuhkan pelepasan hak lagi dari L Jaenun )
Amaq REDE alias amaq Menep telah membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pihak BPN Lombok Tengah bahwa dia tidak pernah menjual atau mengalihkan hak amaq Rowah yang sudah ada sertipikatnya kepada pihak ITDC.

Bahwa Pihak BPN Lombok tengah seharusnya menjadi pihak yang Netral terhadap kasus ini, tetapi malahan menjadi pihak yang berseteru dengan L Jaenun ( Masyarakat.)
Pihak BPN Lombok tengah seharusnya mempertemukan pihak yang berkepentingan yaitu ITDC dan L Jaenun untuk di dengar pendapatnya atau mengelar dengan menguji data sertipikat yang terlebih dahulu antara sertipikat HPL  No. 47 atas nama ITDC atau Sertipikat SHM 516 atas nama  Amaq Rowah ( yang kemudian turun waris atas nama L Jaenun ).
Sampai dengan saat ini pihak ITDC tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang di katakan atau di klaim Oleh BPN sebagai tanah miliknya.

Yang seharusnya pihak ITDC dan L Jaenun yang saling mengadu data kepemilikan terkait klaim kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak BPN bahwa tanah seluas -+ 2000 M2 telah dijual ke pihak ITDC.

DD selaku pemilik Sebagian dari tanah sertipikat Hak Milik No. 516/ Desa Kute yang di beli dari H. Moh Arifin, Akmalnulhakin, Mirate, Mohammad Hijakiah, Miatre ( yang saat ini atas nama L Jaenun ) telah mendapat ijin dari pemerintah untuk membangun dengan ijin PBG No.
 SK-PBG-520204-13092022-003 tanggal 13 September 2022

Upaya upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli  ( L Jaenun  )
Pada Tanggal 5 September 2022 telah bersurat ke pihak Badan Pertanahan Lombok Tengah, menanyakan berlarut larutnya penyelesaian pemecahan bidang tanah yang di ajukannya, tetapi pihak BPN Lombok tengah sampai saat ini tidak menjawab surat tersebut.

Pada Tanggal 3 Oktober 2022 bersurat ke Kanwil Badan Pertanahan Propinsi NTB, dan ditanggapi pada tanggal 19 Oktober 2022, yang isinya meminta agar pihak L Jaenun mengajukan permohonan mediasi ke Kepala Kantor BPN Lombok Tengah dengan pihak ITDC.

Bertemu langsung dengan pihak ITDC meminta penegasan perihal pemecahan bidang tanah  oleh L Jaenun dengan penjelasan dari pihak ITDC Bahwa Permohonan pemecahan bidang tanah oleh L Jaenun merupakan urusan BPN Lombok Tengah, sedangkan untuk tanah yang terindikasi tumpang tindih pihak ITDC lebih memilih penyelesaiannya melalui jalur hukum.



Informasi informasi dan pendapat  dari beberapa sumber yang dapat di rangkum sbb:
Tahun 1994 Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat melepaskan  semua HPL ( LTDC, BTDC ) atas tanah di kute kecuali terhadap tanah - tanah yang bermasalah atau lagi sengketa yaitu BUKIT SEGER dan SERENTING seluas -+ 1.350.000 M2 (13.5 Hektar). Bulan Agustus Tahun 1997 Pemerintah memberi kesempatan kepada Masyarakat Kute untuk mensertipikatkan tanah miliknya melalui Program PRONA itulah  sebabnya Tahun 1997 Amaq Rowah menggunakan kesempatan tersebut untuk mensertipikatkan Tanah miliknya  yang kemudian  tanggal 17 Juni 1998 terbitlah sertipikat Hak Milik Nomor 516 ( SHM 516/Kute ) atas nama Amaq Rowah seluas 6.400 M2. Sertipikat ini tetap eksis hingga sekarang oleh sebab itu Ketika L Jaenun mengajukan Hak Turun Waris atas tanah SHM 516 ke  BPN Lombok Tengah dapat berjalan dengan mulus tanpa hambatan atau pencegahan dari pihak manapun.

Tahun 2010 Pemerintah Propinsi mengajukan lagi HPL ( Pada saat ini Banyak sekali terbit HPL termasuk salah satunya HPL No. 47 )  pada tahun ini (2010) PT ITDC melakukan pembelian atas tanah – tanah masyarakat termasuk tanah milik Amaq Menep alias Amaq REDE, Amaq Rowah sama sekali tidak pernah menjual tanah miliknya ( SHM 516/Kute ) kepada pihak ITDC.  Pernyataan Pihak BPN Lombok Tengah yang mengatakan bahwa Sebagian tanah milik AMAQ ROWAH ada Tumpang Tindih dengan HPL no. 47 atas nama PT ITDC perlu di kaji Kembali karena sertipikat HPL no. 47 yang terbit Tahun 2010 berdiri di atas sertipikat SHM 516 yang terbit tahun 1998.   Pihak BPN Lombok Tengah menuduh bahwa yang menjual   sebagian Tanah milik AMAQ ROWAH ( SHM 516/Kute ) adalah AMAQ MENEP alias AMAQ REDE  jika tuduhan ini benar sangatlah jelas bahwa pihak ITDC telah membeli tanah yang telah bersertipikat ( AMAQ ROWAH )  kepada orang yang sama sekali tidak memiliki hak atas tanah tersebut ( AMAQ MENEP alias AMAQ REDE ), atau Jika tuduhan ini tidak benar,  “ ini  hanya akal akalan  beberapa Oknum saja yang akan membuat kegaduhan di Masyarakat dengan maksud dan tujuan tertentu ”
Pihak BPN Lombok Tengah terlalu sangat Ceroboh mengeluarkan pernyataan bahwa Amaq Menep alias Amaq Rede telah menjual Sebagian tanah milik amaq Rowah tanpa mengecek lebih dalam lagi kebenarannya hal ini sangat sensitiv karena tuduhan ini bisa menimbulkan permasalahan atau perpecahan di Masyarakat. Butce mempertanyakan kenapa BPN Lombok Tengah memerlukan lagi, pelepasan hak atas tanah yang terindikasi tumpang tindih dari L.Jaenun, jika pihak BPN memiliki bukti jual beli, atas tanah tersebut. "Saya selaku Kuasa Hukum Investor tersbut, akan melaporkan secara pidana bila permasalahan ini tidak di tangani secara baik oleh BPN, bila perlu saya akan langsung menemui Menteri ATR/BPN, kalau tdak diselesaikan dengan segera" Kata butce. Kepala BPN Lombok Tengah Subhan SH, dan Kasi Sengketa Junaidin, ketika dicari tidak berada ditempat.
(Sjntbnews)

Tags