Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Wailia Kepulauan Sula, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas


 ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Aparat Penegak Hukum diminta agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wailia, Kecamatan Subesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Hal ini disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat Desa Wailia kepada media ini, Minggu  (16/10/23)

“Saatnya desa kami dibersihkan dari berbagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa, Yang terjadi dari  2018 -2023”.ungkap sala satu masyarakat perwakilan Desa Wailia yang namanya tak disebutkan namanya.

“Sebelum pemerintahan desa selama ini menjalankan tugas, kami masyarakat belum menikmati pembangunan dari dana desa baik yang bersumber dari APBD Kabupaten berupa Bantuan Keuangan Desa (BKK), APBD Kabupaten/Kota berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan dana dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) tersebut. Padahal pembangunan harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Pemanfaat bantuan keuangan tersebut harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Bantuan keuangan yang telah dikucurkan bisa digunakan untuk pelaksanaan program inovasi desa yang yang harus ditentukan bersama. Pembuatan program inovasi desa harus dirancang dengan seksama. Program tersebut harus bisa memberi manfaat kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, "ucapnya.

"Kami sangat mengharapkan desa ini bersih dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan yang bisa melakukan itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH), "tindasnya.

"Maka dari itu, kami meminta kepada pihak-pihak yang berwenang agar segera menjalankan amanat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi

"Untuk itu, Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, siap mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika terjadi penyimpangan DD dan ADD dua lembaga penegak hukum itu usut tuntas, "tindasnya. (Ks)