8 Orang Pejuang Lahan Mandalika Ngotot Lahan Mereka Dibayar Sebalum MotoGP Digelar




Photo Dolumen Ekslusif// journalntb tiga tahun Lalu saat pembebasan lahan 
 
 
Lombok Tengah. (NTB). Delapan Orang pejuang Lahan Kek mandalika  yang tergabung dalam  Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Mandalika  yakni Samsul Qomar,  Zabur, Lalu  Moh Sukri, HL Wiraksa,  Lalu Rusdi, Lalu Burhanudin,  Sibawai dan Setia Darma,  Terus berteriak agar Lahan Rakyat seputaran Kek Mandalika harus dibayar Sebalum MotoGP di gelar." mereka tidak salah karena dia mempejuangkan hak mereka ke Pihak PT ITDC  dan pemerintah ." jelas Samsul Qomar Juru Bicara Pejuang  Lahan Mandalika Senen (9/10/2023).


Delapan orang ini mendesak agar  tanah warga segera diselesaikan, " patut kita curiga ada oknum mafia tanah di ITDC., silahkan Direksi pihak ITDC  selesaikan lahan warga, jika tidak bisa silahkan hengkang dari Lombok," Ujar Samsul Qomar diamini temannya.

Aliansi juga mendesak Menteri BUMN agar mencopot jabatan Direksi dan Genderal Menejer  PT ITDC yang hingga saat ini tidak bisa menyelesaikan  semgketa lahan warga." selama ini laporannya ke Menteri  arau presiden selalu  Clear. " tegas samsul Qomar didampingi Zabur dan Lalu Sukri dkk.


Kata Samsul, Sudah bosan masyarakat dijanjikan dengan bebagai macam alasan namun tidak satupun yang ditepati. Dimana hati nurani mereka, dimana keadilan pemerintah Kepada masyarakat pemilih lahan.
Bahkan  hari ini pada hari Selasa mereka akan  layangkan surat somasi ke pihak BPN. Sebab Pihak ITDC berdalih tidak mau membayar lantaran lahan  tersebut sudah diterbitkan HPL oleh pihak BPN. " kalau memang HPL Itu sesuai data  dan kalu tidak sesuai  prosedur ya cacat hukum,  kalau Warkah nya salah, ya pihak BPN cabut saja.  karena sebelumnya sudah dilakukan,  Kalu ndk berani kita menduga ada oknum mafia tanah di kawasan lahan  mandalika yang bermain. "Bupati juga bingung ada HPL  di tanah aset pemda  Lombok  Tengah. " jelasnya  Samsul Qomar.

Selanjutnya, Samsul Qomar didampingi pemilik lahan mengaku akan melayangkan surat Ke bapak presiden RI Ir Joko Widodo. Bapak Mentri BUMN dan Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Ia meminta tindak lanjut penyelesean pembayaran lahan tanah Kek Mandalika. Bila perlu Bapak Mahfud MD Menteri Menko Polhukam  dimiinta agar terjun langsung  ke kek Mandalika karena ada mafia tanah pada pembebasan Lahan Kek Mandalika." aneh sekali kok begitu mudah terbit HPL di tanah masyarakat kalau memeng keliru sedehana saja cabut saja, kan sudah dilakukan sebelumnya sudah dilakukan." jelas Samsul Qomar dengan Lantang.

Ada Penerbitan HPL yang Janggal.

Pemilik lahan di Mandalika, ungkap sejumlah data.
mengenai proses bagaimana KEK Mandalika mendapatkan HPL yang dinilai janggal.

Data tersebut, sebuah surat dengan kop PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) Bali Tourism Development Corporation (BTDC) tertanggal 7  September 2012.


Surat dengan perihal permohonan HPL Kawasan Pariwisata Mandalika Lombok itu, ditujukan kepada BPN Provinsi NTB dan BPN Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BTDC saat itu, Ida Bagus Wirajaya menyampaikan bahwa adanya persoalan pada lahan yang kini disebut Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tersebut.

Dimana, dari 1.175 hektare lahan yang disertakan pemerintah melalui PP nomor 50 tahun 2008  dan PP nomor 33 tahun 2009, baru sekitar 1.035 hektare lahan yang menjadi milik BTDC yang sekarang disebut ITDC.

Nah, sampai disitu jelas kalau BTDC yang sekarang disebut ITDC cuma punya lahan yang sudah ada HPL seluas 1.035 hektar." Ungkap Lalu Moh Sukri.

Lalu Moh Sukri yang juga salah satu pemilik lahan di Mandalika ini, dalam surat itu, pihak BTDC saat itu meminta kepada pihak BPN untuk menerbitkan HPL atas lahan seluas 140 hektare agar lahan yang tadinya ber-HPL hanya 1.035 hektare, lengkap menjadi 1.175 hektare.

“Pertanyaan kami, darimana ITDC mendapat lahan seluas 140 hektare yang belakangan akhirnya HPL-nya diterbitkan itu, kalau tidak dari lahan milik masyarakat yang tak lain kami-kami ini." Kata  Lalu Moh  Sukri.

Sejumlah pemilik lahan Mandalika lainya seperti Lalu Prayadi, Asyah, Lalu Sahnan, Adi Wijaya sudah  punya dokumen daftar nama pelepasan hak lahan warga yang telah teregister serta peta Master Plan atas lahan yang kini telah masuk HPL tersebut. Dengan pakta-pakta ini, maka kami minta agar lahan seluas 140 hektare milik masyarakat ini segera dibayar." tutup Lalu Moh Sukri.

Lalu Sukri : Sekitar 77 Are Lahan Saya Belum Dibebaskan PT ITDC.

Seluas 77 are di KEK Mandalika berlokasi persis mepet diparkiran timur Sirkuit MotoGP  yang diduga belum dibebaskan oleh ITDC.

Sejumlah pemilik Lahan terus berjuang  menuntut hak,  mereka akan terus melakukan perlawanan. Kali ini dengan memasang baliho di lahan tersebut.

Salah seorang Ahli Waris bernama Lalu Sukri, mengaku bahwa  pemasangan baliho tersebut nerupakan salah upaya pihaknya agar pemerintah serius memperhatikan Aspirasi mereka, agar lahan nya segera dibayarkan." saya sangat bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan membangun di kawasan tersebut, serta menjadikanya kawasan strategis khusus yang kini menjadi salah satu bagian pembangunan yang diprioritaskan pemerintah.

Namun, gagasan cemerlang dan niat mulia Presiden, kini terkesan menjadi sebuah pembangunan yang ambisius karena oknum kaki tangan Presiden yang diduga tidak melaksanakan perintah presiden untuk membangun di kawasan prioritas tersebut, tanpa sisakan masalah." jelasnya.

 Ia menegaskan, Lahan kami ini buktinya, hingga saat ini tidak jelas penyelesain nya." Pihak ITDC bersikukuh dengan alasan telah memiliki HPL, maka terkesan tidak mau membayar lahan kami,"ujar Lalu Sukri.dengan lantang.

ITDC lanjut Lalu Sukri, hingga saat ini sama sekali tidak pernah memberikan kejelasan apapun terkait lahan mereka. Pada setiap kali pertemuan dengan pihak ITDC, tak pernah sekalipun memberikan kejelasan mau membayar atau tidak, kecuali hanya berpatokan pada HPL yang telah terbit.

Dalam setiap kesempatan mediasi, selalu diceramahi soal hukum dan seolah-olah tidak melihat dari sisi kemanusiaan, bagaimana jika mereka yang menjadi korban perampasan hak-hak oleh orang lain.

Lahan 77 are milik orang tuanya yakni Almarhun Lalu Sudarmi tersebut jelas Lalu Moh Sukri, hingga detik-detik akan meninggal dunia tahun 2017 lalu, telah berpesan kepada dirinya dan keluarga untuk menjaga lahan tersebut karena tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun.

Saat itu, Almarhum juga menunjukkan berbagai bukti dan surat-surat alashak yang bisa menjadi dasar membuat surat kepemilikan. Dan salah satu bukti penting, surat pengembalian dari pemerintah yang sebelumnya telah meminjam lahan tersebut sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri 1 Pongos.

Selain itu yang paling penting tegas Lalu Sukri, lahan tersebut hingga saat ini masih dikuasi oleh pihaknya selaku ahli waris. Berbagai aktifitas sejak 25 tahun silam, hingga saat ini masih dilakukan di lahan miliknya tersebut.

"Lihat ini, saudara-saudara kami hingga saat ini masih tinggal dan mendiami rumah yang berada di lahan ini hingga saat ini. Beraktifitas di sini sampai kapanpun akan tetap dan bertahan di sini."tegas Lalu Sukri.

Kegiatan sehari-hari ahli waris di lahan itu lanjut Sukri, memelihara beberapa ekor sapi seperti yang terlihat pada kandang-kandang sapi yang hingga saat ini masih terpelihara dengan baik di lahan tersebut.

Adapun peristiwa kekinian yang terjadi di lahan nya itu lanjut Lalu Sukri, pihak ITDC merencanakan pembetonan diatas jalan yang telah membelah lahan nya menjadi 2 bidang yang sebelumnya merupakan satu kesatuan.

"Saat mau merabat beton jalan ini, ITDC memang pernah melakukan pertemuan dengan kami dan meminta izin untuk membeton jalan ini dengan alasan demi kepentingan umum. Tetapi kami tidak ijinkan sebelum lunas dibayar,"tutur Lalu Sukri.

Karena tidak dijinkan oleh pihaknya, pihak ITDC ternyata membangun jalan baru sehingga tidak jadi merabat beton jalan yang melalui lahannya tersebut.

Kejadian itu, membuat dirinya makin kesal, karena masalahnya sangat sederhana dengan cukup membayar lahan nya, maka pihaknya selaku ahli waris akan meninggalkan lahan tersebut.

"Kami tidak akan pertahankan lahan ini. Cukup sederhana, selesaikan lahan kami maka kami akan pergi Tetapi kalau tidak mau diselesaikan, kami akan membangun rumah yang permanen di sini." Tutup Lalu Moh Sukri.(jntb).

Tags