BPN Loteng Dan PT. ITDC  DiLaporkan Ke Pihak Berwajib Atas Pencemaran Nama Baik, Oleh Warga Kuta Kecamatan Pujut Lombok


 Tengah,Journalntbnews.com.

Warga  Kuta dianggap menjual Tanah milik orang lain oleh Kasi Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Lombok Tengah Junaedin dan dari Pihak PT. ITDC.

Salah seorang warga Desa Kuta Amaq Rede yang keberatan dengan tuduhan yang tidak mendasar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah  (BPN ) yaitu kasi Sengeta Juaidin  dan  M Rizal dari PT. ITDC kedua orang tersebut dilaporkan kepihak berwajib (Polres Loteng), karena telah menuduh dan  pencemaran nama baik.


Tuduhan itu  terhadap dirinya  tidak ada dasar dan tidak  sesuai dengan fakta dan kenyataan dikarenakan penunjukan batas - batas tanah yang sudah dijual tidak sesuai dengan kenyataan, tetapi Junaedin BPN dan Rizal ITDC tetap bersikukuh harus mengikuti data yang sudah ada.


Bahkan ada pengakuan dari pihak legal ITDC (yang tidak tahu   namanya), sempat diduga keceplos mengakui bahwa data terhadap gambar dan situasi tanah ini mereka tidak punya, dan hanya mendapatkan data ini dari pihak BPN, oleh karena itu kedua orang tersebut (junaedin BPN dan rizal ITDC) harus diproses secara pidana, karena kedua orang tersebut  menjadi pemicu keributan di Kantor BPN  saat mediasi, serta pihak  BPN dan ITDC membatasi kesempatan pihak jaenun dan amaq rede untuk berbicara, kedua orang tersebut juga menjadi biang kerok terhadap tanah milik rakyat di Kuta menjadi tidak jelas, karena ada permainan pihak BPN dengan ITDC, Jelasnya Amaq Rede.

" Kronologisnya  sehingga Amak Rede melapor ke polisian pada hari kamis,19 Oktober 2023, Pada dilakukan mediasi di kantor BPN Loteng, yang dihadiri Kasi Sengketa Junaedin, Kasi Pengukuran, Alilintar, Lalu Jaenun selaku ahli waris dari Amak Rowah juga hadir "investor " pembeli tanah yang mengajukan untuk melakukan pemecahan sertipikat tanah dari Lalu  Jaeun,  Kades Kuta Mirate, serta beberapa warga Kuta, yang membeli tanah dari Lalu Jainun, hadir pula Pihak ITDC, yg mengklaim tanah warga yang menjadi hak PT.ITDC.

Pada saat mediasi tersebut, Junaedin dan Pihak, ITDC menuduh Amak Rede menjual tanah milik orang lain kepada pihak ITDC padahal yang sebenarnya tanah yang dijual Amak Rede disebelah  barat tanah Lalu  Jainun, seluas 1.28.000, M2. Amaq Rede meminta kepada Kasi Sengketa Junaedin dan Pihak ITDC untuk mengukur dan meninjau lokasi tanah tersebut, namun Kasi Sengketa  dan Pihak ITDC yang diwakili M. Rizal menolak untuk dilakukan ukur ulang, dan meninjau lokasi.

 "Anehnya saya heran kenapa Kasi Sengketa dan Pihak ITDC bersikeras tidak mau turun kelokasi, untuk mengukur ulang tanah yang diklaim oleh ITDC yang menjadi milik ITDC, inikan ada permainan, Kasi Sengketa Junaidin dan Alilintar sebagai Kasi Pengukuran BPN Loteng  dan M. Rizal dari pihak ITDC,  Ironisnya ketiga orang ini biang keroknya dan harus disingkirkan dari BPN Lombok Tengah dan ITDC, sangat berbahaya" tuturnya Amak Rede.

Kades Kute Mirate yg hadir pada saat mediasi sangat kecewa dan merasa tidak dihargai dengan sikap dari pihak BPN dan PT. ITDC, Akan tetapi tetap berharap agar, pemecahan sertifikat milik Lalu jaenun segera diproses, demikian juga harapan amak Rede.

Dari  pihak BPN tetap menolak untuk melakukan ukur ulang, begitu juga dengan pihak ITDC malah menuduh Amak Rede telah menjual tanah milik orang lain ke PT. ITDC.

Amak Rede pada saat  ditemui awak  media menjelaskan: "Bahwa saya akan menuntut Kasi sengketa Junaedin dan M.Rizal, yang menuduh saya menjual tanah orang lain dasarnya apa ... inikan.. sangat mencemarkan nama baik saya, saya tidak terima, ini seolah - olah dianggap merampas hak orang lain , padahal ITDC itu yang justru merampas hak rakyat yang ada di kuta ini," imbuhnya.

Dijelaskan Amak Rede, "selaku rakyat biasa, ada apa pihak BPN dengan ITDC, yang bersikeras tidak mau untuk melakukan pemecahan dan ukur ulang terhadap tanah Lalu Jainun yang sdh bersertifikat dan juga tanah tersebut sudah dijual kepada pihak kedua dan pihak kedua menjual lagi kepada pihak ketiga, secara syah dan sesuai dengan hukum dan aturan  yang berlaku," Tegasnya.
 
Kepala Desa Kuta Mirate, ketika diminta keterangannya, mengatakan, bahwa, pihak BPN lah yang  mempersulit rakyat dan Investor untuk melakukan pemecahan sertifikat, ini Saya rasakan, karena ada permainan BPN Loteng, dengan PT.ITDC padahal sudah jelas, persyaratannya, sesuai dengan aturan,jelasnya kades Kuta.
 
Kasi Sengketa Junaidin dan Kasi Pengukuran Alilintar, ketika ditemui awak media, tidak mau berkomentar sama sekali ada apa... mungin karena sudah tau Kasi Sengketa BPN Loteng Junaidin dan M. Rizal Dari PT. ITDC  diLaporkan kepihak berwajib oleh Warga Kute  Lombok Tengah NTB.

 (Sjntbnews)

Tags