BPN Loteng Dan PT. ITDC DiLaporkan Ke Pihak Berwajib Atas Pencemaran Nama Baik, Oleh Warga Kuta Kecamatan Pujut Lombok
21.10.23
Tengah,Journalntbnews.com.
Warga Kuta dianggap menjual Tanah milik orang lain oleh Kasi Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Lombok Tengah Junaedin dan dari Pihak PT. ITDC.
Salah seorang warga Desa Kuta Amaq Rede yang keberatan dengan tuduhan yang tidak mendasar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah (BPN ) yaitu kasi Sengeta Juaidin dan M Rizal dari PT. ITDC kedua orang tersebut dilaporkan kepihak berwajib (Polres Loteng), karena telah menuduh dan pencemaran nama baik.
Tuduhan itu terhadap dirinya tidak ada dasar dan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan dikarenakan penunjukan batas - batas tanah yang sudah dijual tidak sesuai dengan kenyataan, tetapi Junaedin BPN dan Rizal ITDC tetap bersikukuh harus mengikuti data yang sudah ada.
Bahkan ada pengakuan dari pihak legal ITDC (yang tidak tahu namanya), sempat diduga keceplos mengakui bahwa data terhadap gambar dan situasi tanah ini mereka tidak punya, dan hanya mendapatkan data ini dari pihak BPN, oleh karena itu kedua orang tersebut (junaedin BPN dan rizal ITDC) harus diproses secara pidana, karena kedua orang tersebut menjadi pemicu keributan di Kantor BPN saat mediasi, serta pihak BPN dan ITDC membatasi kesempatan pihak jaenun dan amaq rede untuk berbicara, kedua orang tersebut juga menjadi biang kerok terhadap tanah milik rakyat di Kuta menjadi tidak jelas, karena ada permainan pihak BPN dengan ITDC, Jelasnya Amaq Rede.
" Kronologisnya sehingga Amak Rede melapor ke polisian pada hari kamis,19 Oktober 2023, Pada dilakukan mediasi di kantor BPN Loteng, yang dihadiri Kasi Sengketa Junaedin, Kasi Pengukuran, Alilintar, Lalu Jaenun selaku ahli waris dari Amak Rowah juga hadir "investor " pembeli tanah yang mengajukan untuk melakukan pemecahan sertipikat tanah dari Lalu Jaeun, Kades Kuta Mirate, serta beberapa warga Kuta, yang membeli tanah dari Lalu Jainun, hadir pula Pihak ITDC, yg mengklaim tanah warga yang menjadi hak PT.ITDC.
Pada saat mediasi tersebut, Junaedin dan Pihak, ITDC menuduh Amak Rede menjual tanah milik orang lain kepada pihak ITDC padahal yang sebenarnya tanah yang dijual Amak Rede disebelah barat tanah Lalu Jainun, seluas 1.28.000, M2. Amaq Rede meminta kepada Kasi Sengketa Junaedin dan Pihak ITDC untuk mengukur dan meninjau lokasi tanah tersebut, namun Kasi Sengketa dan Pihak ITDC yang diwakili M. Rizal menolak untuk dilakukan ukur ulang, dan meninjau lokasi.
"Anehnya saya heran kenapa Kasi Sengketa dan Pihak ITDC bersikeras tidak mau turun kelokasi, untuk mengukur ulang tanah yang diklaim oleh ITDC yang menjadi milik ITDC, inikan ada permainan, Kasi Sengketa Junaidin dan Alilintar sebagai Kasi Pengukuran BPN Loteng dan M. Rizal dari pihak ITDC, Ironisnya ketiga orang ini biang keroknya dan harus disingkirkan dari BPN Lombok Tengah dan ITDC, sangat berbahaya" tuturnya Amak Rede.
Kades Kute Mirate yg hadir pada saat mediasi sangat kecewa dan merasa tidak dihargai dengan sikap dari pihak BPN dan PT. ITDC, Akan tetapi tetap berharap agar, pemecahan sertifikat milik Lalu jaenun segera diproses, demikian juga harapan amak Rede.
Dari pihak BPN tetap menolak untuk melakukan ukur ulang, begitu juga dengan pihak ITDC malah menuduh Amak Rede telah menjual tanah milik orang lain ke PT. ITDC.
Amak Rede pada saat ditemui awak media menjelaskan: "Bahwa saya akan menuntut Kasi sengketa Junaedin dan M.Rizal, yang menuduh saya menjual tanah orang lain dasarnya apa ... inikan.. sangat mencemarkan nama baik saya, saya tidak terima, ini seolah - olah dianggap merampas hak orang lain , padahal ITDC itu yang justru merampas hak rakyat yang ada di kuta ini," imbuhnya.
Dijelaskan Amak Rede, "selaku rakyat biasa, ada apa pihak BPN dengan ITDC, yang bersikeras tidak mau untuk melakukan pemecahan dan ukur ulang terhadap tanah Lalu Jainun yang sdh bersertifikat dan juga tanah tersebut sudah dijual kepada pihak kedua dan pihak kedua menjual lagi kepada pihak ketiga, secara syah dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," Tegasnya.
Kepala Desa Kuta Mirate, ketika diminta keterangannya, mengatakan, bahwa, pihak BPN lah yang mempersulit rakyat dan Investor untuk melakukan pemecahan sertifikat, ini Saya rasakan, karena ada permainan BPN Loteng, dengan PT.ITDC padahal sudah jelas, persyaratannya, sesuai dengan aturan,jelasnya kades Kuta.
Kasi Sengketa Junaidin dan Kasi Pengukuran Alilintar, ketika ditemui awak media, tidak mau berkomentar sama sekali ada apa... mungin karena sudah tau Kasi Sengketa BPN Loteng Junaidin dan M. Rizal Dari PT. ITDC diLaporkan kepihak berwajib oleh Warga Kute Lombok Tengah NTB.
(Sjntbnews)
Tags