Batal Dikerjakan, Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Jembatan Baleha Tahap II Rp 7,5 Miliar di Kepulauan Sula

 


SANANA,Journalntbnews.com || Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, kecam keras terkait proyek
pembanguna infastruktur jembatan Air Baleha (Tahap II) di Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, membatalkan pekerjaan tersebut

Padahal, proyek pekerjaan tersebut sudah dimenangkan oleh rekanan PT. Pelangi Persada Nusantara  melalui DIPA Dinas PUPRP 2021 lalu dengan nilai Rp 7,5 miliar itu, diduga sudah dicairkan 100 persen.

"Namun proyek tersebut dibatalkan oleh
Dinas PUPRP Kepulauan Sula, dengan alasan, pekerjaan tahap I diduga tidak sesuai konstruksi awal, Lantas anggara yang dicairkan senilai Rp 7,5 miliar itu dikemanakan, "tanya Rosdiana

Untuk itu, Dirinya selaku bagian sosial kontrol mengaku heran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan yang memakai anggaran negara harus jelas,” tegasnya.

“Pajabat Kepulauan Sula apa sudah kebal hukum dan apakah Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepulauan Sula tidak ada? Sampai pembangunan bermasalah tidak pernah tersentuh,” kesalnya dengan secara tidak langsung meminta APH segera turun tangan usut tuntas pembangunan yang bermasalah tersebut, "tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. (Ks)