Apabila SK Penonaktifan Kedes Buruakol Tidak Dibatalkan" Naipon Ali" Maka Sistem Pemerintahan Blunder


 Naipon Ali Staf Khusus Bupati Kepulauan Sula
SANANA,Journalntbnews.com ||Berdasarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Kepala Desa (Kades)  Buruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara,Jufri Sapsuha  diduga tidak
mengacu pada aturan.

Hal ini disampaikan Naipon Ali selaku Staf Khusus Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adengsi Mus kepeda media ini, Sabutu (14/10/23)

Menurut Naipon, Apabila SK Penonaktifan Kedes Buruakol,Jufri Sapsuha tidak dibatalkan, maka satu ketika bisa dipastikan sistem Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula akan blunder dan hancur,  "sebutnya

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula, Suwandi H.Gani saat dikonfirmasi melalui telepon Whats App ..di..nomor +62 813-1587-xxxx, mengatakan, pihaknya sudah membuat  pembatalan Surat Keputusan penonaktifan Kedes Buruakol,Jufri Sapsuha, "kata Suwandi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Buruakol Jufri Sapsuha dipilih oleh warga, namun dinonaktifan oleh Plt. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula, Suwandi H.Gani

Kemudian diganti dengan mantan Pejabat Desa Buruakol, Ismail Soamole yang diduga tersandung kasus kuropsi  pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Buruakol bedasarkan hasil pemeriksaan (audit) dari Inspektorat pada 31 Desember 2019 lalu dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 264 juta

Adanya temuan tersebut mantan Pj.Kades Buruakol Ismail Soamole mengembalikan uang senilai Rp 51. 064. 000  juta ke Bank Maluku Utara cabang Sanana berdasarkan bukti penyetoran, sedangkan sisanya uang tersebut hingga kini belum ada bukti penyetorannya. (Ks)