Ada Dua Versi Hasil Audit, Kajari dan Inspektorat Sula Melindungi Mantan Pj Kades Buruakol
5.10.23
ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga ada dua versi laporan hasil audit kerugian negara untuk Dana Desa (DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 lalu di Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Penyerahkan hasil audit tahap I Inspektorat Kepulauan Sula
ke Kejaksaan Negeri (Kajari) pada 31 Desember 2019 lalu dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 264 juta
Kemudian pihak Inspektorat kembali lagi mengaudit untuk tahap II pada 2021 ke Kejaksaan, bahwa, semua temuan anggara ADD dan DD Desa Buruakol tersebut sudah diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan kepada Usman Laweru, akan tetapi Usman Laweru sudah meninggal dunia, “ungkap Aman selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Buruakol yang dikutip dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot saat ditemui diruang kerja, Kamsi (5/10/23)
Menurut Aman, ini ada dugaan pada Inspektorat Kepulauan Sula yang melindungi mantan Pj Kades Buruakol bedasar hasil audit yang pertama
"Sabab dengan temuan tersebut Pj.Kades Buruakol, Ismail Soamole mengembalikan uang senilai Rp 51. 064. 000 juta ke Bank Maluku Utara cabang Sanana berdasarkan bukti penyetoran, Sedangkan sisanya uang tersebut hingga kini belum ada bukti penyetorannya, "kata Amin.
Untuk itu, Aman mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot untuk melakukan kroscek kembali laporan hasil audit kerugian negara untuk Dana Desa (DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 lalu, "tegasnya.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot menjelaskan,bahwa,berdasarkan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada 2021 semua temuan anggara ADD dan DD tersebut sudah diserahkan kepada Usman Laweru sebagai Tim Pelaksana Kegiatan, namun Tim Pelaksana Usman Laweru sudah meninggal dunia, “ungkap Imanuel
“Akan tetapi, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam waktu dekat, ada empat (4) poin dalam Penyerahan LHP akan di pertanyakan kepada pihak Inspektorat, “tutupnya. (Ks)