6 Bulan Belum Terima Gaji Honorer, Pemda Sula Diduga Melanggar Undang-Undang No. 13 tahun 2003

 


ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com || Terkait sejumlah pegawai honoler tenaga kesehatan (Nakes)  mengeluhkan enam bulan belum juga menerima gaji. Hal ini patut diduga pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula telah melanggara Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasalnya,vsejumlah pegawai honorer di lingkungan Dinkes Kepulauan Sula selama 6 bulan belum menerima gaji, namun mereka tetap bekerja melayani masyarakat

Satu satu pegawai honorer yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Senin (16/10/23), ia
 berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula dapat segera merealisasikan pencairan dana  tersebut, agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, kasihan kami sebagi tenaga honorer yang sudah 6 bulan belum menerima gaji," ujarnya

Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.. di..nomor +62 821-9086- xxxx, namun tidak dibalas, hinggga berita ini ditayangkan. (Ks)