Wow, Kontraktor Nakal Pengerjaan Proyek RS Pratama Dofa di Diduga Gunakan BBM Bersubsidi
5.9.23
SANANA,Journalntbnews.com || Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Alat berat proyek Rumah Sakit (RS) Pratama Dofa diduga menggunakan BBM subsidi.
Proyek Rumah Sakit yang dilaksanakan di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tersebut
senilai Rp 43.8 miliar sekian, namun untuk pengoprasian alat beratnya diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Hal itu diketahui awak media saat berada dilokasi, terlihat salah satu sopir alat berat mengisi minyak dengan cergen 25 liter jenis solar subsidi
Ironisnya sala satu pengawas justru membuka cerita secara terang-terangan bahwa dirinya sedang melakukan pembelian BBM subsidi tersebut untuk digunakan alat berat proyek pengerjaan proyek Rumah Sakit (RS) tersebut.
Untuk memastikan bahwa itu BBM bersubsidi awak media kemudian mencoba mendekati alat berat yang sedang mengisi minyak. Ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.
Maka sudah sangat jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Namun Kontraktor nakal ini seakan tidak perduli meskipun mengetahui jika penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu jelas-jelas melanggar hukum.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp..di..nomor +62 852-2033-xxxx, Minggu (3/9/23), mengatakan, terima Kasih atas informasinya, " singkatnya.
Dalam hal temuan ini Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Amran Umafapi, angkat bicara” sangat di sesalkan kalau memang benar terjadi dalam temuan ini ada pihak pelaksana kerja yang di percayakan oleh pihak Kabupaten melalui Dinas Kesehatan di salah gunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dari tindakan yang di lakukan oleh para oknum pekerja di lapangan bisa merusak nama baik pihak pemerintah Kabupaten itu sendiri. Untuk itu kami berharap pihak penegak hukum harus dapat mengusut sampai tuntas agar dapat membuat efek jerah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan di lapangan untuk merusak nama baik pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, "tindasnya. (Ks)
Tags