Terkat Dugaan Korupsi BTT 28 Miliar, Kajari Sula Diduga Melindungi 3 Pejabat Teras

 


Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
SANANA, Journalntbnews.com || Kejaksaan Negeri (Kajari) diduga melindungi  tiga pejabat teras di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula,  Provinsi Maluku Utara terkait
dugaan kuropsi Dana Belanja Tidak Terudga (BTT) Covid -19 2021 lalu, senilai Rp 28 miliar sekian

Ketiga pejabat tersebut  yakni mantan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Fadila Waridin atas pencairan dana BTT dan Covid – 19 pada bulan Desember 2021 sebanyak 3 kali dengan nilai Rp 7.8 miliar sekian, berdasarkan data SP2D Dinas Kesehatan

Sebab pada saat itu, Fadila Waridin diangkat sebagai Plh. Sekda berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 lalu oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Kedua Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Suryati Abdullah dan ketiga  Plt. Kepala BPKAD, Gina S.Tidore.

Namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Hal ini dibuktikan bahwa pihak Kajari belum juga penetapan tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut, "tegas Aktivis Masyarakat Kepulauan Sula, Ridwan kepada media ini, Senin (25/9/23)

“Diketahui, masalah mutasi yang dilakukan oleh Bupati waktu itu dianggap telah menyalahi ketentuan perundang-undagan yang berlaku, hal tersebut sudah dipastikan oleh pihak BKN, KASN, Kemendagri dan Provinsi Malut yang memiliki otoritas secara hukum

Untuk masalah mutasi itu, sebagai menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan cacat hukum terhadap
mantan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Fadila Waridin, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan
 Plt. Kepala BPKAD, Gina S.Tidore  atas pengunaan anggaran negara, baik itu BTT maupun anggaran lainnya. Apalagi saat ini pengunaan anggaran BTT ditemukan adanya masalah korupsi.

“Ini masalah besar, sebab terjadinya inprosedural secara administrasi dan penyalahgunaan wewenag berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka, dapat dipastikan sudah terjadi perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dihubungi melalui pesan Whats App, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. (Ks)