Oknum Pegawai Dinas Kantor Camat, Diduga Gunakan Ijazah Palsu
8.9.23
ILustrasi
SANANA,Journalntbnews.com.|| Dugaan oknum sala satu pegawai dinas kantor Camat Kabupaten Kapulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisila HT di duga kuat memalsukan ijazah milik adiknya sendiri untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
Sementara dalam peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 Tentang manejamen pegawai negri sipil Pasal 258 PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pasal 263:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Perbuatan pemalsuan ijazah yang sudah biasa ditemui Indonesia juga diatur di luar KUHP. Di Indonesia ketentuan pidana bagi Pembuat Ijazah Palsu dapat dilihat pada Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kepada pemerintah daerah khususnya inspektorat dan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) agar dapat meninjau ijazah yang di gunakan sala satu pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Saat di konfirmasi sala satu warga dikecamatan setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan, Jum'at (8/9/23), ia membenarkan semua itu, karena pada saat itu, oknum pegawai tersebut diduga gunakan ijazah adiknya, sehingga adiknya jadi korban.
Ia berharap agar pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langka untuk atasi oknum pegawai tersebut, "tegasnya.(Ks)