Kepala Bappenda Ungkap Fakta, Pedagang Bakso Belum Memenuhi Kewajibannya

 


Lombok Tengah. Journalntbnews.com
Tim Dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok tengah berharap bahwa pemilik pedagang Bakso MBA Depan Masjid Agung Praya agar membayar Pajak sesuai kesepakatan yang telah di tanda tangani, "Setalah kita melakukan uji Petik terhadap pedagang Bakso MBA depan masjid Agung Praya tim dari Bappenda mencatat bahwa Penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan." jelas Kepala Bappeda Baiq Aluh Windayu Senen (4/9/2023).

Menurutnya, Data Bappenda, tercatat 20 Pedagang Bakso yang sudah tercatat Namun hanya 13 Pedagang yang sudah melakukan kewajibannya. sesuai perda no 14 tahun 2010 pasal 1 ayat 10 restoran adalah fasilitas penyediaan makanan  atau minuman dengan dipungut biaya bayaran yang mencakup juga rumah makan, cafeteria, Kantin, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau Katering." Dua bakso di depan masjid agung yakni pedagang bakso Marem dan bakso MBA telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai warung wajib pajak Daerah, salah satu syaratnya memiliki penjualan diatas lima juta, nah berdasarkan perda no 14 tahun 2010 pasal 12 dasar pengenaan pajak restoran adalah pembayaran yang diterima. Dari  pasal 13 pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen." jelasnya.

Selanjutnya, setiap pengusaha restoran selombok Tengah termasuk bakso marem dan Bakso MBA dan lainnya wajib membayar pajak sesuai aturan. dengan hitungan pembayaran yang diterima baik yang dikusumsi ditempat atau dikusumsi ditempat lain dalam sebulan dikalikan 10 persen," hasil penggalian itulah yang harus disetor ke pemda Lombok tengah. Namun pada kenyataannya  pemilik Bakso MBA itu hingga saat ini tidak melaksanakan sesuai aturan." kata Aluh.

Kepala Bappenda Berharap agar pemilik Bakso MBA dan lainnya agar Memenuhi kewajiban sesuai ketentuan agar terhindar dari sangsi yang akan memberatkan dikemudian hari.' kami mohon kerjasamanya pengusaha restoran agar mentaati aturan, semua yang kami lakukan sesuai aturan demi keberlangsungan pembangunan daerah di kabupaten Lombok Tengah. kami memberikan penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang telah melaporkan omzet penjualannya dan membayar pajak tepat waktu."Tutup Kepala Bappenda Hj Bq Aluh Windayu. (jntb)


Editor. Rossi

Tags