TALIABU,Journalntbnews.com. || Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memelototi potensi pelanggaran hukum terkait sejumlah proyek mangkrak. Keberlanjutan proyek mesti diupayakan sesuai keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pembangunan.
Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Pulau Taliabu, La Hasan meminta penegak hukum memedomani keinginan pemerintah untuk memasifkan pembangunan. Salah satunya, dengan mengusut sejumlah proyek yang mangkrak dan berpotensi merugikan negara, seperti di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
"Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya sejumlah proyek seperti :
Proyek peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun dengan nilai kontrak Rp 16,03 M, melalui APBD 2022.
Pembangunan jalan ruas Hai – Air Kalimat (Lapen), yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa dengan nilai kontrak Rp 7,7 miliar sekian lewat APBD 2022.
Proyek peningkatan jalan dalam Kota Bobong (Butas), dikerjakan CV Miracle dengan nilai kontrak Rp 10.9 miliar sekian lewat APBD 2022. Progres pekerjaan sejauh ini On Progres 70 %, namun pihak Dinsa PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran 100 persen.
Proyek pembukaan badan jalan Kataga-Sofan, proyek ini ditangani oleh CV Generous dengan nilai kontrak Rp. 2,03 M, melalui APBD 2022. Meski progres pekerjaan Off Progres 0 %, parahnya dinas PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran 30 persen
Kemudian pembangunan Jalan Tabona – Peleng (Beton), ditangani oleh CV Sumber Berkat Utama dengan nilai kontrak : Rp. 7.03 M, melalui APBD 2022. Masalahnya walaupun progres lapangan Off Progres atau tidak ada pekerjaaan. Namun Dinas PUPR Taliabu sudah mencairkan anggaran 60 persen.
Proyek pembangunan Jalan Sofan – Losseng (Lapen), ditangani PT Rayyan Khairan Pratama.
dengan nilai kontrak : Rp. 18,9 miliar sekian (APBD) 2022. Masalahnya meski progres pekerjaan masih On Proses 30% dan saat ini dalam proses pekerjaan, namun PUPR Taliabu sudah mencairkan anggaran di keuangan 70 persen.
Selanjutnya terkait pembangunan Jalan Sumbong – Pencado (Lapen), ditangani PT Rayyan Khairan Pratama dengan Nilai Kontrak : Rp. 16,6 M (APBD) 2022, saat ini Progres Pekerjaan :On Proses 60 %. Dan masalahnya Dinas PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran di Keuangan Keuangan 75%, "ungkap La Hasan kepada Journalntbnews.com, Kamis (7/9/23)
Ia menjelaskan ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, publik akan menunggu terkait sejumlah kasus ini
berdasarkan fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru.
Ia juga medesak agar aparat penegak hukum mendalami pihak perusahaan dalam pengelolaan sejumlah proyek ini. Terutama memeriksa sejumlah akta perusahaan terkait masalah tersebut. (Ks)