SANANA,Journalntbnews.comDiduga ada penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Alat berat Proyek Pembangunan jalan Fatkayon Kecamatan Sulabesi Timur- Wainib Kecamatan sulabesi selatan, Kepulauan Sula.
Pantauan media ini, Senin (4/9/23) sala satu mobil Pick' Up DG 8018 UC warna hitam pengangkut BBM Subsidi kurang lebih 1 Ton untuk proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana PT. Maga Seribu Perkasa dengan nilai SPK: Rp11.3 miliar untuk pengoprasian alat berat di jalan Fatkayon
-Wainib.
Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Risal Sangadji . Apabila terjadi jebolan yang diproyeksikan kebutuhan konstruksi maka tidak diragukan lagi ada dua kemungkinan dari Agen BBM subsidi atau dari pertamina, "Kejahatan BBM yang sudah sejak lama telah menjadi tradisi yang meresahkan masyarakat, ini harus dibongkar dan harus ada pihak yang di mintai pertanggung jawaban," tegasnya.
Dia menambahkan, minyak yang di suplai oleh Pertamina Waikalopa Kecamatan Sanana Utara itu memiliki kewenangan, tapi hanya bisa menyuplay di perusahaan yang memiliki izin migas, bukan kepada eceran dan pertamina tidak meiliki kewenangan sebagaimana yang di atur dalam undang-undang migas.
Jadi, pekerjaan jalan yang menggunakan BBM jenis subsidi, seharusnya di peruntukkan kepada masyarakat bukan kontruksi. "Seharusnya disubsidikan ke masyarakat dengan harga murah," katanya.
Dia menjelaskan, pidana yang di atur dalam undang-undang migas Pasal 53, tentang pengangkutan penyalagunaaan BBM, kemudia pasal 45 dan pasal 55 akibat perbuatan penyalagunaan bahan bakar minyak subsidi. "Jadi dengan pidana 6 tahun serta denda paling banyak 60 milyar,"tindasnya. (Ks)