SANANA,Journalntbnews.com.|| Aktivitas proyek pengurukan dan pembangunan pondasi
pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Dofa
Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, diduga belum mengantongi izin dari pihak terkait.
Proyek yang bersumber dari dana APBD 2023 ini senilai Rp 43.8 miliar sekian yang dikerjakan PT.Bumi Ace Citra Persada selaku pelaksana pekerjaan fisik di lapangan harus ada dokumen keterangan tentang izin terhadap aktifitas yang sudah dilaksanakan.
Pantauan dilapangan, Minggu (10/9/23, tampak sejumlah alat berat, mulai eksavator, alat pemecah batu dan juga satu unit buldozer serta beberapa kendaraan dump truk masih berada di lokasi proyek.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, bahwa lokasi proyek awalnya merupakan lahan milik warga setempat, Sehingga, jika hendak diubah peruntukan atau fungsinya harus memiliki izin dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sula.
"Sebab sesuai ketentuan, untuk merubah status lahan, pihak pelaksana proyek harus mengatongi Surat Keterangan Informasi Ruang (SKIR). Bahkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), "kata sala satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini.
Dijelaskan, bahwa untuk merubah status lahan pertanian yang akan digunakan untuk kepentingan umum dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain. Yakni, ada kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti.
"Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait, " tegasnya.
Sementara itu, pihak yang mewakili kontarktor PT. Bumi Aceh Citra Persada, Acia manusiwa belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. (Ks)