Lombok barat,Journalntbnews.com.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat ini berencana akan melaporkan Dirut Bank NTB Syariah ke Polda NTB , tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri terkait dana rakyat yang di kelola oleh Bank Milik Pemerintah ini pada, 24/08/2023.
Setelah melakukan beberapa kali investigasi dan penelitian oleh GMPRI , maka menyimpulkan beberapa hal yang janggal dan menjadi atensi GMPRI untuk diselesaikan ke ranah hukum dan dibuka transparan ke publik , kemudian untuk pembuktian secara hukum atas dugaan kejahatan tersebut GMPRI akan melaporkan secepatnya ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) .
Beberpaa hal dari hasil investigasi tersebut diantaranya
Soal nasib sekolah penerbangan yang dikelola & dibuka oleh Bank NTB syariah beserta pembelian pesawatnya beberapa tahun lalu , hingga saat ini aktifitas sekolah ini tidak jelas, bahkan keberadaan pesawat latih masih menjadi misteri tidak tau keberadaanya atau disembunyikan di mana.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa pesawat itu dalam kondisi tidak laik terbang alias rusak , ini yang menjadi kejanggalan pesawat belum dipakai tapi sudah rusak.," Ko bisa pesawat belum dipakai tiba-tiba rusak ," ungkap ketua GMPRI dengan nada heran.
Kemudian soal dugaan dana bagi hasil PT. AMMAN mineral yang informasinya di setorkan melalui PT Bank NTB syariah sebesar 20 Milyar , GMPRI mempertanyakan dasar hukumnya disetorkan ke Bank NTB , sementara dana itu adalah merupakan pendapatan Daerah maka seharusnya disetorkan ke kas Daerah NTB. Hal ini juga menjadi tugas penyidik ( APH ) untuk mendalaminya . Menurut informasi yang diperoleh bahwa dana tersebut untuk sponsorship perhelatan MX GP juga .
Selain itu hasil Rekomendasi Satgas yang dipimpin oleh LALU WAHID Kepala KESBANGPOLDAGRI bahwa sebelum perhelatan Motor GP pertama ada transaksi pembayaran 9 ( sembilan ) bidang tanah di dusun Ujung Desa Kute Pujut oleh ITDC namun dananya di bayarkan oleh Bank NTB Syariah , hal itu dipertanyakan juga oleh GMPRI , bagaimana proses pembayarannya apakah ada landasan Hukum yang mengatur hal tersebut atau tidak.
Menurut GMPRI jika ini benar dilakukan oleh Bank NTB syariah dalam proses transaksi pembayaran tersebut tanpa dibarengi oleh landasan hukum yang jelas maka termasuk sudah melanggat aturan dan diduga Forkompinda dan Gubernur NTB juga terlibat didalamnya
Untuk itu , GMPRI NTB akan segera melaporkan dan berangkat menemui Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ,) Kejagung dan Mabes Polri untuk melaporkan masalah ini dan selanjutnya mendesak segera di lakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terlibat .
Sementara itu Dirut Bank NTB syariah Kukuh Rahardjo sewaktu dihubungi lewat hand pone-nya beberapa kali 24/08/2023 oleh awak media ini tidak mau diangkat bahkan di WA melalui ponselnya juga tidak ada jawabannya.
Ketua GMPRI NTB Rindawanto Evendi
(Rindhot, H.M )